
Brigadir AM Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari
Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Kendari bernama Randi yang diduga tertembak saat mengikuti demo.
Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Kendari bernama Randi yang diduga tertembak saat mengikuti demo.
Sidang tuntutan Brigadir AM, terdakwa kasus tewasnya mahasiswa UHO, Kendari, bernama Randi ditunda. JPU belum rampung menyusun surat tuntutan.
Sidang pembacaan surat tuntutan Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, ditunda karena jaksa belum siap.
Brigadir AM menjalani sidang tuntutan terkait kasus tewasnya mahasiswa UHO bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra.
"Mereka tak mengikuti apel sehingga ada instruksi dari Kapolres bahwa setiap pengamanan tidak boleh bawa senjata api," kata Brigjen Hendro Pandowo.
Lima dari enam anggota Polres Kendari menjalani sidang disiplin dugaan pelanggaran membawa senjata api saat demo ricuh di depan kantor DPRD Sultra.
Kontras menduga mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari juga meninggal karena tembakan.
Enam anggota Polres Kendari akan menjalani sidang disiplin besok, Kamis (17/10).
Kasus tewasnya dua mahasiswa UHO di Kota Kendari saat demo ricuh belum terungkap. Padahal polisi sudah memeriksa 21 orang terkait kasus itu.
Ada enam polisi yang kini diperiksa karena membawa senjata api (senpi) saat pengamanan demonstrasi mahasiswa di DPRD Sultra yang berujung kericuhan.