
Seruan Hukuman Kebiri Herry Wirawan Bergema, Ini Respons Kajati Jabar
Seruan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosaan 12 santriwati bergema.
Seruan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan (36) terdakwa pemerkosaan 12 santriwati bergema.
Selain aksi biadab memperkosa 12 santri, Herry Wirawan juga diduga mengeksploitasi anak yang dilahirkan santriwati untuk mendapat sumbangan.