detikNewsSabtu, 15 Sep 2018 02:30 WIB
Pasca-putusan MA, KPU Minta Parpol Tarik Bacaleg Eks Koruptor
MA memutuskan eks napi korupsi bisa nyaleg di Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. KPU mengatakan akan berkomunikasi dengan pimpinan parpol.












































