
Acungkan Jempol, Syafruddin Bebas dari Rutan KPK
Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Mantan Ketua BPPN itu keluar dengan mengacungkan jempol dan menunjukkan buku Bencana BLBI.
Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Mantan Ketua BPPN itu keluar dengan mengacungkan jempol dan menunjukkan buku Bencana BLBI.
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Syafruddin Arsyad Temenggung masih meringkuk di dalam rumah tahanan (rutan) KPK meski putusan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
KPK menegaskan tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI.
Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari tuntutan pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun KPK tidak menyerah begitu saja.
Pengacara eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani, mengatakan masa tahanan kliennya habis pukul 00.00 WIB malam ini.
MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum terkait dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI.
Pengacara Sjamsul Nursalim meminta KPK membatalkan penyidikan terhadap kliennya.
MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum terkait dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI.
Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari jerat pidana selepas Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya.