
Jokowi Teken Keppres Tunjuk Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Penugasan kepada Ma'ruf sebagai Plt Presiden tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 14 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.
Penugasan kepada Ma'ruf sebagai Plt Presiden tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 14 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.
Jokowi menerbitkan Keppres yang mengatur tentang penugasan Wapres Ma'ruf Amin untuk menjalankan tugas sehari-hari presiden selama Jokowi kunjungan kerja di AS.