
Respons Pengacara Usai Ketum GMBI DIvonis 6 Bulan Bui
Ketum GMBI M Fauzan Rahman divonis 6 bulan penjara usai dinyatakan terlibat dalam demo ricuh di Mapolda Jabar. Meski sudah diketok palu, kasus ini belum inkrah.
Ketum GMBI M Fauzan Rahman divonis 6 bulan penjara usai dinyatakan terlibat dalam demo ricuh di Mapolda Jabar. Meski sudah diketok palu, kasus ini belum inkrah.
Kasus demo ricuh LSM GMBI di depan Mapolda Jawa Barat memasuki babak baru. Ke-13 anggota LSM GMBI didakwa pasal berlapis atas demo ricuh tersebut.
Bentrokan massa ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terjadi di Kebumen, Jateng. Sejumlah mobil dan bangunan rusak.
Perusakan markas ormas terjadi di Kebumen Jawa Tengah. Polisi mengamankan 80 orang oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) terkait peristiwa tersebut.
Polisi telah menahan Ketua LSM GMBI Banyuwangi, Subandik (37) atas kasus pengeroyokan dokter di RSUD Blambangan. Kini, polisi masih mengejar pelaku lain.
Polisi menahan Subandik, Ketua LSM GMBI Banyuwangi yang mengeroyok seorang dokter RSUD Blambangan. Pengacara membantah kliennya ditahan karena kasus tersebut.
Polisi mengamankan ketua LSM GMBI distrik Banyuwangi Subandik (37), atas kasus penganiayaan dokter. Ketua GMBI tersebut langsung dibawa ke Polda Jatim.
Sebuah video kericuhan di Polresta Banyuwangi viral di media sosial (Medsos). Rupanya aksi itu dikarenakan kesalahpahaman.