detikNewsMinggu, 31 Mar 2019 11:11 WIB
MA Vonis Bebas Terpidana Mati di Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang
MA memvonis bebas kepada Cecep terkait pabrik sabu di LP Narkotika Cipinang. Cecep adalah terpidana dengan dua hukuman, yaitu 20 tahun penjara dan hukuman mati.











































