detikFoodKamis, 27 Agu 2020 18:30 WIB Ketahuan Pelihara Lobster Air Tawar Ilegal Bisa Didenda Rp 138 Juta Pemerintah Jepang membuat aturan tegas bagi masyarakat yang memiliki lobster air tawar secara ilegal. Jika ketahuan maka akan didenda hingga Rp 138 juta.