
Lippo Cikarang Serahkan Tanggung Jawab soal Meikarta ke MSU
Lippo Cikarang menegaskan bahwa pemenuhan hak konsumen Meikarta dan target serah terima menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Lippo Cikarang menegaskan bahwa pemenuhan hak konsumen Meikarta dan target serah terima menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Komisi VI DPR bakal memanggil CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady pada pertengahan Maret 2023.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen Meikarta. Ini isi suratnya.
Bos Meikarta Ketut Budi Wijaya memenuhi panggilan DPR dalam RDPU bersama Komisi VI. Meikarta mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen.
Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen.
"Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut," ungkap manajemen.
Ketua Majelis Hakim Kamaludin memutuskan untuk menunda persidangan konsumen Meikarta dengan pengembang hingga 7 Februari 2023.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Konsumen tak kunjung mendapat unit yang mereka beli. Padahal pihak Meikarta menjanjikan serah terima unit berlangsung pada 2019.
PT Lippo Cikarang Tbk membukukan total pendapatan sebesar Rp 1.012 miliar selama sembilan bulan pertama tahun 2022.