
Skema Keringanan Cicilan dari Bank
Perbankan mulai menjalankan program keringanan cicilan untuk para nasabah yang terdampak COVID-19. Ada beberapa skema yang digunakan untuk keringanan ini.
Perbankan mulai menjalankan program keringanan cicilan untuk para nasabah yang terdampak COVID-19. Ada beberapa skema yang digunakan untuk keringanan ini.
OJK menjelaskan skema pemberian insentif 'libur' nyicil kredit untuk masyarakat yang penghasilannya terdampak virus Corona (COVID-19).
Patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu.