detikNewsKamis, 30 Jan 2020 17:44 WIB
Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe Divonis 190 Bulan Bui
Pimpinan pondok pesantren di Lhokseumawe, Aceh, Ali Imran (45) divonis 190 bulan penjara karena terbukti mencabuli santri.












































