
KPU: Golkar Sudah Serahkan LHKPN Caleg Terpilih, Partai Lain Belum
Ketua KPU Arief Budiman menyebut baru caleg terpilih dari Partai Golkar saja yang telah menyerahkan LHKPN, parpol lainnya belum.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut baru caleg terpilih dari Partai Golkar saja yang telah menyerahkan LHKPN, parpol lainnya belum.
KPU Jatim mengimbau caleg yang terpilih mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak, KPUtidak mengusulkan caleg untuk dilantik.
KPK mengapresiasi laporan LHKPN yang disetorkan para calon legislatif (caleg) 2019-2024. Menurut KPK, para caleg yang melaporkan LHKPN meningkat signifikan.
Para calon anggota legislatif (caleg) terpilih diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari 1.586 calon yang maju di Pileg 2019, hanya 10 persen yang sudah menyampaikan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya menjadi isu transparansi krusial yang dibahas KPK bersama KPU.
KPU menegaskan aturan main laporan kekayaan yang harus dipenuhi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
KPU memberikan syarat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif 2019.
KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan LHKPN para caleg.