
8 Fakta Penusukan Serda Saputra hingga Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Persidangan kasus pembunuhan terhadap Serda Saputra di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Terdakwa Letda RW divonis 12 tahun bui.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap Serda Saputra di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Terdakwa Letda RW divonis 12 tahun bui.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis terdakwa Letda RW 12 tahun penjara, oknum TNI AL, dalam kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan.
"Kita sudah tuntas. Semua saksi 20 sudah diperiksa, tersangka ada 3 sudah selesai," Eddy di Orditurat Tinggi Militer II Jakarta.
Dua oknum anggota TNI AD terlibat kasus penusukan Serda Saputra. Keterlibatan mereka seolah jadi tanda matinya jiwa korsa dengan korban yang juga anggota TNI AD
Serda RH Saputra tewas ditusuk oleh Letda RW. Serda Saputra tewas saat sedang menjalankan tugas pengamanan Satgas COVID-19 di salah satu hotel di Jakbar.
Letda RW, oknum Marinir pelaku penusukan anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra, dijerat pasal berlapis.
Kesal atas larangan berkunjung ke hotel dari Serda Saputra, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk kemudian menyerang korban dengan senjata tajam badik.
Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebut Letda RW, oknum Marinir pelaku penusukan Babinsa Jakbar Serda Saputra di Hotel Mercure, dalam keadaan mabuk.
Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut oknum Marinir Letda RW meletuskan dua kali tembakan sebelum menyerang Serda Saputra dengan badik hingga tewas.
Perlahan kasus penusukan yang menewaskan Serda Saputra mulai terungkap. Letda RW, oknum perwira TNI AL diduga penusuk Serda Saputra telah ditangkap dan ditahan.