
Kominfo Jadi 'Wasit' Data Pribadi Sementara, Ini Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyusun pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Proses transisi membutuhkan waktu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyusun pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Proses transisi membutuhkan waktu.
Meski sudah memasuki masa deadline di bulan Oktober, tapi pemerintah tak kunjung membentuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi dan aturan turunannya.
Pakar keamanan siber menyoroti belum dibentuknya lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi. Padahal, tenggat waktu harus sudah terbentuk sebelum 17 Oktober 2024
Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi akan dibentuk dalam waktu dekat ini. Hal itu diungkapkan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi tak kunjung dibentuk, padahal Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan harus sudah Oktober 2024.
Wamenkominfo mengungkapkan nasib lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang belum dibentuk, sementara sudah memasuki deadline Oktober 2024.
Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi belum dibentuk pemerintah, sementara itu UU PDP mengamanatkan agar dibentuk paling lambat Oktober 2024.
UU PDP bakal mulai berlaku pada Oktober mendatang. Kominfo menyebut lembaga pengawasnya juga akan terbentuk di pertengahan tahun.