detikJabarSenin, 03 Feb 2025 19:31 WIB Status Pengecer LPG 3 Kg yang Dinilai Ilegal oleh Kementerian ESDM Pemerintah larang penjualan LPG 3 kg di pengecer. Kini, distribusi hanya melalui pangkalan resmi untuk memastikan harga dan sasaran yang tepat.