
Menag Serahkan Kasus Sudarto yang Posting Larangan Natal ke Proses Hukum
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kasus aktivis Sudarto, yang menjadi tersangka karena posting-an larangan Natal di Sumbar, sudah masuk ranah hukum.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kasus aktivis Sudarto, yang menjadi tersangka karena posting-an larangan Natal di Sumbar, sudah masuk ranah hukum.
Polisi melepaskan aktivis Sudarto yang ditangkap terkait posting-an larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
"Sekarang tidak ditahan dan Polri sedang mengupayakan ada mediasi sehingga yang akan ditempuh nanti restorative justice," kata Mahfud Md.
Waka DPR Sufmi Dasco tetap meminta polisi memproses Sudarto sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polda Sumatera Barat menegaskan penangkapan aktivis Sudarto terkait posting-an larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Setara Institute mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos.
"Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu," kata Wendra Rona Putra, Direktur LBH Padang, soal penangkapan Sudarto.
Aktivis Sudarto ditangkap lantaran postingannya di media sosial terkait dengan isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Sudarto dianggap menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA.
Ignatius Kardinal Suharyo mengingkan agar isu semacam itu jangan sampai menghilangkan toleransi yang selama ini diciptakan.