detikHealthSenin, 04 Nov 2019 13:30 WIB
Ingat Ya, Merokok Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu
Merokok saat berkendara kerap dikeluhkan para pengguna jalan. Para perokok seperti tidak sadar, perilakunya bisa membahayakan orang di sekitarnya.










































