
Ingat Ya, Merokok Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu
Merokok saat berkendara kerap dikeluhkan para pengguna jalan. Para perokok seperti tidak sadar, perilakunya bisa membahayakan orang di sekitarnya.
Merokok saat berkendara kerap dikeluhkan para pengguna jalan. Para perokok seperti tidak sadar, perilakunya bisa membahayakan orang di sekitarnya.
Beragam alasan diutarakan oleh mereka yang masih melakukan aktifitas merokok sembari berkendara.
Merokok sambil naik motor dianggap bisa mengurangi stres. Setidaknya hal itu yang diutarakan oleh beberapa pemotor ketika diwawancara detikcom.
Merokok sembari berkendara dinilai dapat mengganggu konsentrasi. Apa sih sebabnya rokok bisa mengganggu konsentrasi?
Larangan merokok sambil berkendara disambut banyak kalangan terutama mereka yang tidak suka merokok. Sebenarnya larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2009.
Di Singapura pengemudi mobil boleh merokok saat menyetir asalkan seluruh jendela mobil ditutup sehingga asapnya tak keluar.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Hampir di setiap sudut tempat dan waktu dapat dengan mudah ditemukan orang merokok
Agar tidak kehilangan konsentrasi, pengendara yang merokok akan ditilang atau kena denda Rp 750.000. Ratusan pengendara sudah ditilang.
Kebiasaan menghisap asap rokok di dalam kabin mobil bakal meninggalkan bau tak sedap yang khas, dan tentunya tidak membuat nyaman penumpang.
Polisi sudah menilang 652 pemotor karena merokok. Bagaimana detikers, setuju aturan ini?