
Catat! Aksi Serangan Fajar di Masa Tenang Bisa Dihukum 3 Tahun Penjara
Selama masa tenang 11-14 Februari mendatang, pelaku serangan fajar bisa terkena pasal pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Selama masa tenang 11-14 Februari mendatang, pelaku serangan fajar bisa terkena pasal pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Pemilu 2024 sudah di depan mata. Maka tak heran jika mulai muncul pertanyaan kapan masa tenang Pemilu 2024?