detikNewsJumat, 28 Okt 2022 16:07 WIB
Alasan BKD Terbitkan SE Pejabat dan PNS DKI Tunda Cuti Selama Musim Hujan
Pemprov DKI terbitkan SE agar PNS yang bergerak di bidang risiko bencana menunda cuti tahunan selama periode musim hujan. BKD DKI menjelaskan alasan aturan itu.










































