
Swiss Berlakukan Larangan Burqa Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Swiss akan mulai memberlakukan larangan burqa di tempat-tempat publik mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Pemerintah Swiss akan mulai memberlakukan larangan burqa di tempat-tempat publik mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Parlemen Swiss menyetujui legislasi yang melarang burqa di negara tersebut. Para pelanggarnya akan dihukum denda maksimum 1.000 Franc Swiss (Rp 16,9 juta).
Sri Lanka diketahui akan menutup lebih dari seribu sekolah Islam. Tak hanya itu, Sri Lanka juga akan melarang penggunaan burqa.
Pemerintah Belanda resmi melarang pemakaian burqa dan cadar, Kamis (1/8/2019). Peraturan diberlakukan setelah 14 tahun menjadi perdebatan.
Denmark secara resmi masuk ke daftar negara yang melarang penggunaan cadar dan burqa. Reaksi pro kontra pun berdatangan.
Kepolisian Austria meminta kejelasan tentang peraturan larangan pemakaian penutup wajah penuh di tempat umum setelah menindak musisi bertopeng.
Undang-undang yang melarang burka dan niqab di tempat umum mulai diberlakukan di Austria. Kelompok pegiat Muslim mengecamnya
Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dukungan pada larangan burka di seluruh wilayah Jerman. Hal ini disampaikan di tengah maraknya larangan burka di Eropa.
Parlemen Bulgaria meloloskan aturan hukum melarang pemakaian burka yang menutup wajah di publik. Pelanggarnya terancam denda Rp 1,4 juta.
Mendagri Jerman Thomas de Maiziere mendukung larangan burka. Isu ini tengah menjadi perdebatan sengit di Jerman.