
Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak Dinilai Tak Akan Efektif
"Yang bersifat moral itu jangan dilembagakan, lebih soft. Tidak dengan pendekatan formal, jadi kaku," kata Antropolog dari Unnes, Moh Solehatul Mustofa
"Yang bersifat moral itu jangan dilembagakan, lebih soft. Tidak dengan pendekatan formal, jadi kaku," kata Antropolog dari Unnes, Moh Solehatul Mustofa
"Membatasi silaturahmi, itu tidak bagus menurut agama. Karena agama justru memerintahkan untuk silaturahmi," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Nur Wahid.
Bupati Demak mengeluarkan surat edaran berisi larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menilai itu tak perlu.
"Saya melihat itu adalah bagian dari usaha bupati untuk mengkondisikan rakyatnya agar ingat kepada Tuhan. Ini jelas merupakan ijtiha," kata Anwar.
"Tamu itu adalah raja, kapanpun bertamu dipersilakan. Kalau dibuat suatu regulasi mau dihukum apa? Bertamu kok dihukum," tegas Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Surat edaran Bupati Demak soal pelarangan bertamu jelang Magrib sampai Isya dinilai aneh karena dikeluarkan saat menjelang Pilkada Demak 2020.
Bupati Demak mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan bertamu menjelang Magrib sampai Isya. Seperti apa isinya?
Surat edaran Bupati Demak melarang bertamu menjelang Magrib dibuat dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Siapa saja sasarannya?
Pemerintah Kabupaten Demak menyebut surat edaran Bupati melarang bertamu saat menjelang Magrib sampai Isya beredar bersifat imbauan.
Surat edaran tentang larangan bertamu saat Magrib sampai Isya beredar di Kabupaten Demak. Surat ini beredar dan ramai dibicarakan di media sosial.