
Biar Nggak Dipenjara, Ini Lampu Kendaraan yang Boleh Dipasang
Memasang lampu kendaraan yang menyilaukan bisa dipenjara selama 2 bulan. Biar nggak salah, berikut aturan soal lampu kendaraan berdasarkan peraturan pemerintah.
Memasang lampu kendaraan yang menyilaukan bisa dipenjara selama 2 bulan. Biar nggak salah, berikut aturan soal lampu kendaraan berdasarkan peraturan pemerintah.
Lampu kendaraan yang menyilaukan pengendara lain bisa didenda Rp 500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.