detikNewsMinggu, 10 Nov 2019 17:59 WIB
Divonis Sebar Kebencian tentang Yesus, Lamboan: Hukum Tajam ke Bawah
MA memvonis Lamboan 6 bulan penjara karena dinilai menyebarkan kebencian. Lamboan, yang juga penganut Protestan, merasa janggal akan putusan itu.










































