
Polisi Periksa Kades Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Megamendung
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII masih berlanjut. Polisi sudah memeriksa kepala desa hingga penguasa lahan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII masih berlanjut. Polisi sudah memeriksa kepala desa hingga penguasa lahan.
Tim Advokasi Markaz Syariah ogah menanggapi PTPN VIII yang mengklaim sebagai pemilik lahan di perkebunan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat,
Ada 27 laporan yang dibuat PTPN VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung Bogor.
PTPN VIII juga melaporkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor. Sebelum ini, PTPN sudah melayangkan somasi.
Menyelidiki 27 laporan PTPN VIII soal penyerobotan lahan di kawasan Megamendung Bogor, polisi akan cek lokasi.
PTPN VIII total akan melaporkan 250 laporan polisi terkait lahan di Megamendung. Pihak yang dilaporkan antara lain Habib Rizieq dan Romo Gabrielle.
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan untuk Markaz Syariah. PTPN VIII menepis laporan itu upaya pembungkaman Habib Rizieq.
Kasus sengketa tanah antara PTPN VIII dengan Markaz Syariah terus bergulir bak bola salju. Kedua belah pihak masing-masing memiliki argumen perihal tanah itu.
Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya memiliki bukti pembelian lahan Markaz Syariah. Ichwan menyebut memiliki perjanjian oper garap.
Kementerian ATR/BPN menyebut pembelian tanah oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk Markaz Syariah dari petani dinilai salah.