
Gen Halilintar Bersyukur Gugatan Nagaswara soal Lagu 'Lagi Syantik' Ditolak
Gugatan label Nagaswara soal lagu 'Lagi Syantik' terhadap Gen Halilintar ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Gen Halilintar pun bersyukur.
Gugatan label Nagaswara soal lagu 'Lagi Syantik' terhadap Gen Halilintar ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Gen Halilintar pun bersyukur.
Nagaswara mengaku menerima dengan terbuka bila ada iktikad baik berupa permintaan maaf dari Gen Halilintar. Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Apa itu?
Sidang perkara hak cipta Gen Halilintar kembali digelar hari ini (2/3). Kuasa hukum Gen Hililintar hadirkan ahli hak intelektual untuk didengar kesaksiannya.
Gen Halilintar digugat oleh Nagaswara Rp 9,5 miliar karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Bingung, Gen Halilintar meminta saran Anang Hermansyah.
Gen Halilintar tak terima digugat Nagaswara karena mereka tak pernah mempermasalahkan jika lagu "Ziggy Zagga" dicover dan liriknya diubah oleh beberapa pihak.
Gen Halilintar dituding menyalahi hak cipta usai meng-cover lagu 'Lagi Syantik'. Mereka pun dituntut 9,5 miliar atas tindakannya itu.
Gen Halilintar menghadiri sidang gugatan perdata soal lagu 'Lagi Syantik'. Sebelum masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka melakukan tos keluarga.
'Lagi Syantik' diaransemen ulang oleh keluarga Gen Halilintar. Sayangnya, keluarga itu tidak meminta izin pada Yogi RPH dan Donall selaku pencipta lagu.
Setelah beberapa kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gen Halilintar akhirnya hadir. Mereka datang dengan diantar empat mobil mewah.
Sebagai kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga menjelaskan kliennnya digugat Nagaswara sebesar Rp 9,5 M terkait pelanggaran hak cipta. Apa katanya?