detikBaliJumat, 02 Mei 2025 20:34 WIB
Terpidana Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo Bayar Kerugian Negara Rp 370 Juta
Terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo, Afrizal alias Unyil, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 370 juta.











































