
Akhiri Drama Hukum, MA Larang Tersangka Buron Ajukan Praperadilan
MA memutuskan tersangka yang masih buron tidak bisa mengajukan praperadilan. Sebelumnya, kerap dijumpai para tersangka mengajukan praperadilan padahal buron.
MA memutuskan tersangka yang masih buron tidak bisa mengajukan praperadilan. Sebelumnya, kerap dijumpai para tersangka mengajukan praperadilan padahal buron.
Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rudi Prabowo Aji dan Koordinator Supervisi KPK M Rum memberikan keterangan pers terkait kasasi La Nyalla.
La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Maruli S Hutagalung menyayangkan putusan tersebut.
La Nyalla Mattalitti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan korupsi dan memperkaya diri sendiri Rp 1,105 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa sejak tahun 2011 hingga tahun 2014, La Nyalla telah mengambil keuntungan dari dana hibah dan bantuan sosial atas nama Kadin Jatim.
La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar.
Pimpinan KPK secara bergantian memantau langsung sidang korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa mantan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Total dana hibah yang disetujui Pemprov Jatim Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim.
Jaksa mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim Made Suarnawan pihaknya berpegang teguh dengan dakwaan dan tetap yakin La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi.