
Vonis Hukuman Mati Kurir 1,3 Ton Ganja Disunat PT Medan Jadi Seumur Hidup
Mawardi, kurir 1,3 ton ganja terlepas dari hukuman mati. Hal ini terjadi usai Pengadilan Tinggi Medan mengubah vonis kepada Mawardi menjadi penjara seumur hidup
Mawardi, kurir 1,3 ton ganja terlepas dari hukuman mati. Hal ini terjadi usai Pengadilan Tinggi Medan mengubah vonis kepada Mawardi menjadi penjara seumur hidup
Polisi menjerat Mawardi kurir 1,3 ton melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. Mawardi kini pun terancam pidana hukuman mati.
Mawardi (23) nekat menjadi kurir ganja seberat 1,3 ton. Mawardi mengaku dibayar Rp 2 juta dan akan digunakan untuk pengobatan ibunya yang sakit strok.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan total ganja yang dibawa kurir yang mereka tangkap di Simpang Pos Medan seberat 1,3 ton.
Polisi menangkap kurir yang membawa 1 ton ganja di Medan. Kurir itu mengaku dibayar Rp 2 juta untuk mengantarkan barang haram itu.
Polrestabes Medan menangkap kurir yang membawa ganja seberat 1 ton. Ganja itu disebut akan dibawa ke Jakarta.