Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat vonis hukuman mati kepada Mawardi, kurir ganja seberat 1,3 ton asal Aceh. PT Medan mengubah vonis hukuman mati itu menjadi penjara seumur hidup.
Putusan PT Medan yang mengubah vonis terhadap Mawardi setelah kurir ganja itu mengajukan banding. Kemudian, hakim PT Medan pun mengabulkan permintaan bandingnya.
Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan putusan itu keluar pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor putusan PT Medan Nomor 931/Pid.Sus/2023/Pt Mdn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Mengubah putusan pengadilan negeri medan nomor 361/pid.sus/2023/pn mdn, tanggal 6 juni 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Adapun hakim PT Medan yang mengabulkan permintaan banding dan merubah vonis hukuman mati PN Medan kepadanya, Abdul Azis sebagai hakim ketua dan Kurnia Yani Darmono, lalu Brmade Sutrisna sebagai hakim anggota satu dan dua.
Sebelumnya diberitakan, Mawardi dijatuhi hukuman mati oleh hakim PN Mwdan karena terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton. Vonis itu serupa dengan tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (6/6/2023).
Majelis hakim menilai, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mawardi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(afb/afb)