
Polisi Ungkap Perdagangan Ilegal 3.194 Ekor Labi-Labi Moncong Babi di Asmat
Polisi mengungkap kasus perdagangan ilegal 3.194 ekor labi-labi moncong babi atau kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat, Papua.
Polisi mengungkap kasus perdagangan ilegal 3.194 ekor labi-labi moncong babi atau kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat, Papua.
Tim KLHK Sulawesi menangkap pria yang hendak memperdagangkan ribuan penyu moncong babi. Penyu moncong babi ini adalah hewan yang terancam punah dan dilindungi.
Kura-kura tersebut diselundupkan oleh Abdul Latif (49) dan Abdul Tahir (34) dari Agats, kabupaten Asmat ke Timika, Papua.
"Setelah dihitung jumlahnya kura-kura ini sebanyak 2.227 ekor," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Polisi menggagalkan penjualan hewan langka asal Papua. Salah satunya adalah kura-kura moncong babi yang tergolong sebagai jenis fauna yang dilindungi.