Polisi Ungkap Perdagangan Ilegal 3.194 Ekor Labi-Labi Moncong Babi di Asmat

Polisi Ungkap Perdagangan Ilegal 3.194 Ekor Labi-Labi Moncong Babi di Asmat

Ihwan Gunawan - detikSulsel
Rabu, 25 Des 2024 12:30 WIB
Pengungkapan perdagangan ilegal ribuan labi-labi moncong babi di Kabupaten Asmat. Dokumen Istimewa
Foto: Pengungkapan perdagangan ilegal ribuan labi-labi moncong babi di Kabupaten Asmat. Dokumen Istimewa
Asmat -

Polisi mengungkap kasus perdagangan ilegal 3.194 ekor labi-labi moncong babi atau kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat, Papua. Sejumlah telur dari hewan endemik Papua tersebut turut disita petugas.

"Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal," ujar Kapolres Asmat AKBP Samuel Dominggus Tatiratu dalam keterangannya dikutip Rabu (25/12/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula saat aparat mendapatkan laporan dari masyarakat terkait perdagangan labi-labi moncong babi. Polisi selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku berinisial MKP di kosannya, Jalan Mbait II, Agats, Asmat, Jumat (13/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9 buah cold box styrofoam, 1 ember plastik, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan," kata Samuel.

Tak sampai di situ, polisi juga menangkap satu terduga pelaku lainnya berinisial R di sebuah rumah Jalan Dolog, Agats pada Sabtu (14/12). Polisi kembali mengamankan ribuan ekor hewan endemik Papua tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di lokasi tersebut, anggota kami menemukan 6 ember berwarna hitam yang berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan," ujarnya.

AKBP Samuel mengatakan tersangka MKP sudah pernah ditangkap karena kasus serupa. Ia telah berulang kali melakukan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.

"Tersangka MKP merupakan residivis," katanya.

AKBP Samuel pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika ada aktivitas ilegal tersebut.

"Ini demi melindungi kekayaan hayati Papua," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 juta," pungkas Samuel.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads