
Kuncoro Wibowo Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi Bansos
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) M Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) M Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
KPK menjawab bantahan eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo yang mengaku tak menerima uang terkait korupsi beras bansos di Kemensos periode 2020-2021.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Dipa selaku Relationships Manager KCU BCA Wisma Asia pada 2020 serta Antoni Sadeli dan Eko Antoro selaku pihak swasta.