detikJabarRabu, 17 Des 2025 16:13 WIB
Motif Streamer Resbob Hina Suku Sunda
Polda Jabar menetapkan streamer Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Ia diduga mencari keuntungan dari tayangan viralnya.
detikJabarRabu, 17 Des 2025 16:13 WIB
Polda Jabar menetapkan streamer Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Ia diduga mencari keuntungan dari tayangan viralnya.
detikJabarRabu, 17 Des 2025 15:49 WIB
Streamer Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Ia ditangkap Polda Jabar setelah pelarian ke beberapa kota.
detikJabarRabu, 17 Des 2025 13:30 WIB
Pihak terlapor dalam kasus dugaan penculikan ASN Dinas Perkim Sukabumi memberikan klarifikasi, membantah tuduhan dan mengungkap fakta di balik insiden tersebut.
detikJabarRabu, 17 Des 2025 08:00 WIB
Streamer YouTube Resbob ditangkap di Semarang setelah bersembunyi untuk menghindari kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Motifnya masih diselidiki.
detikJabarSelasa, 16 Des 2025 16:58 WIB
Polisi mengupdate kasus ujaran kebencian oleh streamer Resbob. Dia ditahan di sel khusus dan terancam 6 tahun penjara. Proses pemeriksaan masih berlangsung.
detikJabarSelasa, 16 Des 2025 12:45 WIB
Streamer Resbob, tersandung kasus ujaran kebencian, berusaha menghilangkan jejak saat diburu polisi. Pelariannya berakhir di Semarang setelah berpindah kota.
detikJabarSelasa, 16 Des 2025 11:16 WIB
Seorang perempuan di Bandung mengalami perusakan mobil oleh pemotor setelah perselisihan di jalan. Pelaku berhasil ditangkap polisi dengan barang bukti.
detikJabarSelasa, 16 Des 2025 00:00 WIB
Polisi menangkap Muhammad Adimas, dikenal sebagai Resbob, di Semarang karena menghina suku Sunda di YouTube. Ia terancam 6 tahun penjara.
detikJabarSenin, 15 Des 2025 22:16 WIB
Streamer Resbob ditangkap atas penghinaan terhadap Suku Sunda saat siaran langsung. Ia terancam 6 tahun penjara berdasarkan UU ITE.
detikJabarSenin, 15 Des 2025 21:52 WIB
Streamer YouTube Resbob ditangkap polisi karena ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Ia terancam 6 tahun penjara berdasarkan UU ITE.