detikFinanceMinggu, 06 Agu 2023 05:15 WIB
Apa Itu Force Majeure? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Force majeure adalah kondisi di mana debitur gagal memenuhi kewajiban kreditur. Simak pengertian, jenis, dan dasar hukum force majeure.











































