
MA Tolak PK Eks Walkot Tegal Bunda Sitha di Kasus Suap
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha alias Bunda Sitha.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha alias Bunda Sitha.
Terdakwa kasus dugaan suap di Kota Tegal, Amir Mirza meminta izin kepada hakim Pengadilan Tipikor untuk berobat. Amir mengaku sedang dalam keadaan sakit.
Ada yang berbeda dari penampilan Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha. Dia menggunakan kruk saat akan diperiksa penyidik KPK.
KPK memanggil Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal Abas Toya Bawazier. Dia diminta kesaksiannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Siti Masitha Soeparno.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal Abas Toya Bawazier mengaku mengenal Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha.
KPK memanggil Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal Abas Toya Bawazier.
KPK memeriksa tim sukses Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha.
KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Suhardjo di lingkungan Kota Tegal, Jawa Tengah.
Plt Wali Kota Tegal Jawa Tengah Nursoleh melantik belasan pejabat Pemkot Tegal yang sebelumnya dinonjobkan oleh Siti Masitha.
KPK memeriksa saksi kasus suap Siti Masitha. Salah seorang pejabat Pemkot Tegal menceritakan asal usul Rp 300 juta untuk tersangka Amir Mirza.