detikNewsKamis, 07 Sep 2017 21:13 WIB
Ini Perkara di PN Bengkulu yang Diatur dengan Suap Rp 125 Juta
KPK menetapkan hakim dan panitera pengganti tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sebagai tersangka penerima suap.












































