detikNewsSelasa, 19 Sep 2017 13:00 WIB
2 Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Amin dan Murni dituntut 2,5 tahun penjara. Keduanya duduk di kursi pesakitan karena menyuap Kasie Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba.











































