
Eks Pejabat PUPR Muara Enim Dieksekusi KPK Jalani Vonis 4 Tahun Penjara
KPK mengeksekusi mantan Pejabat PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar terpidana kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin menjalani putusan 4 tahun penjara.
KPK mengeksekusi mantan Pejabat PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar terpidana kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin menjalani putusan 4 tahun penjara.
Pejabat di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, divinos 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin terbukti turut terima suap.
Ada yang berbeda dalam penyelenggaraan konferensi pers di KPK. Lembaga antikorupsi itu 'memamerkan' tersangka di latar belakang.
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Muara Enim Elfin Muhtar memasang wajah tegang dalam saat jalani pemeriksaan lanjutan di KPK.
KPK kembali menggeledah rumah Bupati Muara Enim, Ahmad Yan,i di Palembang, Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Juarsah sebagai pelaksana harian atau Plh Bupati Muara Enim setelah Ahmad Yani jadi tersangka kasus suap.
"Ahmad Yani ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat, ROF (Robi Okta Fahlefi) di Rutan Polres Jakarta Timur dan Elfin di Rutan KPK cabang Guntur," ucap Febri.
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
KPK menyebut Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.