detikNewsJumat, 22 Nov 2019 15:43 WIB
Pengemudi Mobil yang Tabrak PKL di Kota Tua Jadi Tersangka dan Ditahan
Pengemudi, Arif Siswanto dijerat Pasal 310 junto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Dia telah ditahan polisi.











































