
Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua hingga enam tahun penjara terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM. Majelis hakim meyakini 10 pegawai ESDM terbukti bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua hingga enam tahun penjara terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM. Majelis hakim meyakini 10 pegawai ESDM terbukti bersalah.
10 Pegawai kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM di kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
10 Terdakwa kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara.
Jaksa KPK tuntut hukuman penjara terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM yang diduga korupsi pemotongan tukin ESDM yang rugikan keuangan negara Rp 27 miliar.
Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM melakukan korupsi terkait pemotongan tunjangan kinerja hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Jaksa KPK menyebut para terdakwa mampu meraup keuntungan hingga Rp 9 miliar di kasus tersebut.
Sidang perdana kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM digelar hari ini.
Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Tim penyidik memeriksa Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait kasus korupsi tukin Kementerian ESDM.