
10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tukin
10 Pegawai kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
10 Pegawai kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Jaksa KPK menyebut para terdakwa mampu meraup keuntungan hingga Rp 9 miliar di kasus tersebut.
KPK memeriksa Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Dia dicecar soal dugaan pencarian tukin fiktif.
Menteri ESDM Arifin Tasrif akan mencopot pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Sepuluh orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Para tersangka diduga memanipulasi dana hingga terjadi kerugian negara Rp 27 M.
Ali mengingatkan 10 tersangka itu untuk kooperatif hadir di pemeriksaan KPK. Kendati demikian, Ali tidak memerinci identitas para tersangka itu.
KPK telah memeriksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite terkait kasus dugaan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Berdasarkan informasi, Idris sudah datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Idris saat ini tengah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite terkait kasus korupsi pemotongan tukin ASN Kementerian ESDM.
KPK mengungkap adanya korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara di Kementerian ESDM. Korupsi itu berawal dari modus salah ketik.