
Dono Parwoto Dihukum 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi proyek Tol MBZ. Yakni kuasa kerja sama operasi (KSO) Proyek Tol MBZ berinisial DP.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II tahun 2016-2017. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.
Bagi keluarga dan orang terdekat DD, tuduhan korupsi yang diarahkan kepada DD adalah salah alamat. Mereka yakin DD tidak bersalah sesuai fakta persidangan.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap dan memohon kepada majelis hakim agar berkenan menerima jawaban, serta memberi putusan adil dan terbaik untuk dirinya.
Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara garis besar menolak pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa dan pengacaranya.
Djoko Dwijono minta dibebaskan dari tuntutan jaksa di kasus proyek pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
JPU tak menuntut pembayaran uang pengganti ke 4 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017. Apa alasannya?
Keduanya pun membeberkan sejumlah alasan DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana.
Tony merupakan terdakwa yang diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ, Rabu (3/7/2024).