
Kejagung Buka Opsi WNA Tersangka Korupsi Satelit Navayo Disidang In Absentia
Kejagung membuka opsi menggelar sidang in absentia untuk tersangka WNA dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo.
Kejagung membuka opsi menggelar sidang in absentia untuk tersangka WNA dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo.
Adapun hukuman pokok tetap ialah 12 tahun penjara. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Mantan Dirjen Kemhan Laksda (Purn) Agus Purwoto, Surya Cipta, dan Arifin Wiguna didakwa terkait korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT Kemenhan.
Telah dilakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan satelit. Mantan Dirjen di Kemhan yang jadi tersangka akan segera disidang.
Terbaru, tim penyidik koneksitas menetapkan tersangka baru yang merupakan warga negara Amerika Serikat, berinisial TVH, dalam kasus korupsi satelit Kemhan.
Kejagung menyita 1 rumah milik tersangka Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT Kemhan
Tim penyidik Kejagung memeriksa pejabat Kominfo terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan 2012-2021.
Kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT Kemhan memasuki babak baru. Kejagung menetapkan 3 tersangka baru, salah satunya purnawirawan.
Hari ini tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, salah satunya pegawai di Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan RI.
Terbaru, penyidik memeriksa mantan pejabat Kemenhan sebagai saksi terkait kasus ini.