
Ini Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Aplikasi di Pemkot Pasuruan
Dua terdakwa korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Kominfotik Kota Pasuruan sudah mendapat vonis. Putusan itu jomplang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dua terdakwa korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Kominfotik Kota Pasuruan sudah mendapat vonis. Putusan itu jomplang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus korupsi pengadaan aplikasi Dinas Kominfo Kota Pasuruan memasuki babak baru. Satu dari tiga terdakwa divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda.