detikNewsJumat, 16 Apr 2021 14:09 WIB Korupsi Infak Rp 1,7 M, Eks Bendahara Masjid Raya Sumbar Tetap Dibui 7 Tahun PT Padang menguatkan vonis terhadap YR selama 7 tahun penjara. YR terbukti korupsi dana infak di Masjid Raya Sumbar.