
Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Rp 4,5 M
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hakim menyebut Lukas Enembe menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 M.
Petrus mengatakan Lukas masih susah berjalan. Dia meminta putusan Lukas dibaca secara cepat demi kondisi kesehatan Lukas.
Ali mengatakan Lukas sudah menjalani rawat jalan. Dia menyebutkan informasi itu diperoleh dari tim dokter yang merawat Lukas.
Hakim mengatakan Lukas Enembe diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sepekan setelah sidang pembacaan tuntutan.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (4/9), sikap Lukas selama sidang menjadi sorotan. Lukas memaki jaksa hingga melempar mikrofon di dalam ruang sidang.
Uang miliaran rupiah tersebut dikirim menggunakan pesawat jet dari Papua ke Jakarta. Uang tersebut lalu didistribusikan ke sejumlah perusahaan.
Penggunaan uang puluhan miliar yang diminta dikirim oleh Lukas Enembe melalui pesawat jet saat ini masih misterius.
KPK mengusut adanya perintah Lukas Enembe untuk mengantarkan uang puluhan miliar rupiah secara tunai menggunakan pesawat jet.
KPK hari ini memanggil pramugari bernama Selvi Purnama Sari untuk diperiksa sebagai saksi di kasus pencucian uang Lukas Enembe