
Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun Penjara
Eks Ketua KONI Tangsel Rita Juwita divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp 7,8 miliar. Dia dihukum 1 tahun penjara.
Eks Ketua KONI Tangsel Rita Juwita divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp 7,8 miliar. Dia dihukum 1 tahun penjara.
Eks Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan bendaharanya Suharyo dituntut penjara 1,5 tahun di perkara korupsi anggaran hibah organisasi olahraga tahun 2019.
Dana hibah untuk KONI Tangsel senilai Rp 7,8 miliar tahun 2019 yang dikorupsi digunakan pelesiran ke Singapura oleh pengurus.
Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel Rita Juwita dan bendaharanya Suharyo didakwa melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 7,8 miliar.