
Eks Dirut Perinus Jadi Tersangka Korupsi Keramba Apung Sabang
Eks Dirut PT Perinus, Dendi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KJA di Sabang, Aceh.
Eks Dirut PT Perinus, Dendi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KJA di Sabang, Aceh.
PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejati Aceh. Barbuk tersebut diserahkan secara tunai.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang tunai sebesar Rp 36,2 miliar dari PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus.
PT Perikanan Nusantara mengembalikan uang senilai Rp 36,2 miliar ke Kejati Aceh. Duit tersebut terkait dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang.