
Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp 2,6 M di Kasus Korupsi Jalur KA
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Majelis hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa sebesar Rp 562,5 miliar.
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa divonis 5-7 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian dalam kasus korupsi proyek jalur KA di Sumut-Aceh.
Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, dituntut 8 tahun penjara.
Saksi di persidangan menyinggung soal sleeping fee dalam proyek jalur KA Besitang-Langsa. Terdapat pihak yang tak bekerja tapi mendapat bayaran.
Hikmat mengaku diminta memberikan commitment fee untuk pemeriksaan BPK senilai 1,5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 1 miliar.
Saksi mengaku memberikan commitment fee sebesar 8 persen sampai 10 persen usai memenangkan proyek jalur KA tersebut.