
Kejati Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi Jalan Tol Lampung
Kejati Lampung telah menetap dua pejabat Waskita Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung sebesar Rp 66 miliar.
Kejati Lampung telah menetap dua pejabat Waskita Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung sebesar Rp 66 miliar.
Kejati Lampung menetapkan 2 pejabat BUMN Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Dua pejabat di salah satu BUMN ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka.